DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila
Disusun Oleh:
Kelompok 7
1.
Sarwo
Edi Wibowo (BK/5141211018)
2.
Bagas
Dananjaya (BK/5141211019)
3.
Riza
Wainatunnaza (BK/5141211020)
4.
Muhammad
Nur Cahya (BK/5141211026)
5.
Bahrul
Ulum (PTI/51411311019)
6.
Himatul
Khoiriyah (PBI/5141411016)
7.
Yuliana
Dwi Endah A. (PBI/5141411018)
8.
Nensi
Nur Oktavianti (PBI/5141411019)
FAKULTAS PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah
demokrasi berasal dar bahasa Yunani demos
yang berarti rakyat dan kratos
yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan
rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat, dan dijalankan langsung oleh rakyat atau oleh
wakil-wakil yang telah dipilih dalam sistem pemilihan yang bebass oleh rakyat.
Demokrasi
pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi
juga seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah. Demokrasi
memiliki tiga prinsip utama, yakni (a). Kompetisi yang artinya budaya demokrasi
memberikan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu,kelompok, dan
organisasi untuk menduduki posisi kekuasaan dalam pemerintah. Kompetisi
berlangsung dalam jangka waktu yang teratur yang tertib dan damai. (b).
Partisipasi artinya budaya demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi semua
orang untuk terlibat dalam pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat
dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. (c). Kebebasan artinya budaya
deokrasi memberikan jaminan kebebasan berpendapat, kebebasab pers, kebebasan
mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi
dan berkompetisi.
Negara itu bisa
bertahan lebih kokoh jika berdiri diatas landasan pemerintahan yang sanggup
menjamin keseimbangan antara pemenuhan kebebasan, kesetaraan, persaudaraan bagi
segenap warga dan elemen kebangsaan. Prinsip pemerintahan yang berdasarkan
kesetaraan hak warga negara dan menghormati setiap hak–hak minoritas,
mengisyaratkan adanya kedaulatan rakyat berlandaskan semangat kekeluargaan.
Cita-cita kedaulatan rakyat dalam semangat kekeluargaan memberi ruang bagi
multikulturalisme yang berkemampuan dalam sanubari bangsa indonesia sebagai
pantulan dari pengalaman pahit. Penindasan kolonial dan tradisi gotong royong
dalam masyarakat indonesia.
Pengalaman
ketindasan secara politik, ekonomi, dan sosial budaya menggelorakan semangat
kemerdekaan dan demokrasi yang lebar pada masyarakat indonesia.
BAB II
ISI
A. Perspektif
Historis
Menurut
Hatta, terdapat tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam hati
sanubari bangsa Indonesia, antara lain:
·
Tradisi kolektivisme dari permusyawaratan
desa;.
·
Ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan
keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antar manusia sebagai
makhluk Tuhan;
·
Paham sosialis Barat, yang menarik perhatian
para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang
dibelanya dan menjadi tujuannya (Yudi Latif, 2011:386).
A.1
Stimulus Demokrasi Desa
Kebiasaan masyarakat desa yang menjaga tradisi gotong-royong dalam
memanfaaatkan tanah bersama dapat menumbuhkan kebiasaan bermusyawarah yang
menyangkut kepentingan umum yang diputuskan secara mufakat. Hal ini lah yang
memunculkan demokrasi desa. Karena alasan pemilikan faktor produksi bersama dan
tradisi musyawarah, demokrasi desa boleh saja ditindas oleh kekuasaan feodal
namun sama sekali tidak dapat dilenyapkan, bahkan tumbuh sebagai adat istiadat.
Hatta menambahkan dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa. “Yaitu hak untuk
mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan
tidak adil dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila
ia merasa tidak senang lagi hidup di sana”. (Yudi Latif, 2011:388). Budaya
demokrasi desa ini tidak terlepas dari masyarakat desa yang tinggal di daerah
persilangan benua dan samudra yang dapat menerima perbedaan dan penetrasi budaya
untuk pengembangan budaya demokrasi yang mereka miliki.
A.2
Stimulus Islam atas Demokrasi
Dalam pandangan Soekarno, pengaruh
Islam di Nusantara membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat
yang lebih demokratis (Soekarno, 1965:265). Mayarakat yang awalnya tercakup
dalam kekuasaan bangsawan mulai berubah menjadi masyarakat demokratis. Dalam
Islam setiap bentuk pengaturan hidup yang melahirkan kekuasaan mutlak dinilai
bertentangan dengan Tawhid (Inti
keyakinan Islam). Sehingga muncullah tatanan social terbuka, adil dan
demokratis. Tidak adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar
manusia. Kehadiran Islam telah megubah pandangan dunia dikarenakan penerapan
atas kesetaraan antarsesama manusia. Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara
dari sistem kemasyarakatan feodalis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatan
yang lebih egaliter (Wertheim, 1956:205). Hal ini yang memunculkan perlawanan
kaum pribumi terhadap sistem kasta yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial.
A.3
Stimulus Barat atas Demokrasi
Pertumbuhan nasionalisme dan
demokrasi di dunia Barat secara garis besar bersahutan dengan perkembangan
industrialisasi dan ekspansi kapitalisme. Ekspansi kapitalisme ini mendatangkan
konflik dikarenakan ada perebutan sumber daya di dalamnya. Baik konflik
internal (antarkelas dalam suatu negara) maupun eksternal (antarnegara).
Konflik eksternal menyebar sampai di Asia. Sehingga muncullah kolonialisme
Eropa (khususnya Belanda) di Indonesia. Peradaban Barat yang dibawa oleh
kolonialisme barat di Indonesia adalah represi imperialisme-kapitalisme dan
humanisme-demokratis. Keika bangsa Indonesia mengalami penindasan oleh
imperialism-kapitalisme, para perintis kemerdekaan bangsa melawan dengan
memanfaatkan konsep humanisme-demokratis Eropa. Kepemimpinan liberal dalam
kolonialisme secara tidak sengaja memunculkan lapisan pribumi dengan kemampuan
intelektual yang tinggi. Penyebaran nilai-nilai humanisme-demokratis
memunculkan ruang publik di Indonesia. Ruang public ini mencakup partai-partai
politik dan Dewan Rakyat (Volkstraad).
Adanya Dewan ini menumbuhkan kesadaran dalam pembelajaran demokrasi kaum
terjajah.
B. Negosiasi
antarsumber Nilai menuju Demokrasi-Sosialistik
Demokrasi-sosialistik merupakan
demokrasi yang memperjuangkan keseimbangan pencapaian kebebasan, kesetaraan
(keadilan) dan persaudaraan (kekeluargaan), dalam semangat permusyawaratan.
B.1
Pandangan H.O.S. Tjokroaminoto
H.O.S. Tjokroaminoto mengangkat
beberapa aspek sosialisme dalam ajaran Islam antara lain:
·
Perikemanusiaan adalah satu persatuan
·
Perbedaan suku dan golongan tidak boleh
menghalangi semangat persaudaraan
·
Kesetaraan umat manusia
·
Kedermawanan
·
Kebebasan manusia dari segala bentuk tirani
(kekuasaan yang sewenang-wenang).
B.2 Pandangan Tan Malaka
Dalam pandangannya, bentuk Negara RI
adalah cita-cita yang harus diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia, karena
dengan bentuk ini, rakyat akan memiliki kedaulatan atas Negara. Untuk menjamin
kedaulatan rakyat diperlukan keseimbangan atas kekuasaan yaitu:
·
Kekuasaan pada badan legislatif: membuat UU
·
Kekuasaan pada badan eksekutif: menjalankan UU
·
Kekuasaan pada badan yudisial: mengawasi UU
Dengan ini jelas adanya bahwa
dibutuhkan penekanan atas kerjasama sebagai wujud demokrasi sosialistik.
B.3
Pandangan Soekarno
Soekarno menekankan pentingnya
bangsa Indonesia menempuh jalan nasionalisme dan jalan demokrasinya sendiri
yang tidak perlu meniru nasionalisme dan demokrasi yang berkembang di Barat.
Konsepsi nasionalisme dan demokrasinya sendiri ini dinamakan sebagai “sosio
nasionalisme” dan “sosio-demokrasi”.
·
Sosio nasionalisme: semangat kebangsaan yang
menjunjung tinggi perikemanusiaan ke dalam dan keluar.
·
Sosio demokrasi: demokrasi yang memperjuangkan
keadilan sosial, yang tidak hanya memedulikan hak-hak sipil dan politik,
melainkan juga hak ekonomi.
B.4 Pandangan Mohammad Hatta
Menurut Bung Hatta salah satu proses
penting dalam demokrasi adalah prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaan di tangan
rakyat) dengan dasar musyawarah. Musyawawah mufakat ini penting untuk mencegah
dominasi perseorangan atau golongan dalam pengambilan keputusan dan untuk
menjamin agar keputusan politik senantiasa berorientasi pada keadilan sosial
dan kepentingan umum. Model demokrasi yang dikembangkan hendaknya demokrasi
yang cocok dengan karakter serta identitas Indonesia sendiri yaitu demokrasi
kekeluargaan berlandaskan permusyawaratan.
B.5
Pandangan Sutan Sjahrir
Paham sosialisme yang diusung oleh
Sjahrir adalah paham yang tetap menghormati kemerdekaan dan kebebasan individu
dengan rasionalitas yang dimiliki namun juga harus peduli pada masalah bersama
sebagai makhluk social. Seperti Hatta paham sosialisme bagi Sjahrir adalah
sosialisme yang berupaya menigkatkan derajat manusia dalam kesetaraan dan
memberi ruang pada kemerdekaan setiap individu. Sjahrir menyebut sosialismenya
sebagai sosialisme kerakyatan (rakyat mendapat tempat khusus sebagai pihak yang
berdaulat).
C. Demokrasi
dalam Perumusan Pancasila dan Konstitusi
Dalam persidangan BPUPKI, pentingnya
kedaulatan rakyat dalam semangat kekeluargaan (permusyawaratan) di negara
Indonesia sudah mulai dikemukakan pada sidang pertama pada 29 Mei 1945.
Demokrasi dengan semangat musyawarah-mufakat inilah yang akan menjadi fondasi
rancanga pembangunan ketatanegaraan Indonesia.semangat demokrasi
musyawarah-mufakat ini selaras dengan arah utama pemikiran politik
Indonesiasaat menyempurnakan konsepsi negara kekeluargaan. Konsepsi ini
tercermin dari pembukaan UUD 1945 alinea terakhir. Demokrasi dalam semangat
permusyawaratan-kekeluargaan siidealkan sebagai salah satu prinsip Nasional.
Demokrasi pada umumnya dipandang sebagai tujuan yang harus dicapai.
D. Perspektif
Teoretis-Komparatif
Pemerintah demokratis itu memerlukan prasyarat yang
mengandung tiga poin sebagai berikut:
1.
Kekuasaan pemerintah
berasal dari rakyat yang diperintah
2.
Kekuasaan itu harus
dibatasi
3.
Pemerintah harus berdaulat
(harus cukup kuat untuk dapat menjalankan pemerintah
secara efektif dan efisien.(Kusuma,2009:234))
Dalam perkembangannya, bagaimana pemerintahandemokratis
itu dibentuk dan dijalankan, didekati secara berbeda oleh orang-orang yang
berada ditempat dan waktu yang berbeda. Menurut Charles Tilly 92007,7-8)
demokrasi didekati dengan empat pendekatan:
1.
Pendekatan Konstitusional
menekankan pada bagaiana kondisi dibentuk, diberlakukan, dan diamalkan oleh
suatu pemerinthan sehubungan dengan aktifitas politik. Pendekatan ini
mengingatkan akan pentingnya landasan konstitusionalisme bagi perwujudan
deokrasi.
2.
Pendekatan substantif
memberikan perhatian lebih pada bagaimana suatu pemerintah memajukan kondisi
kehidupan dan kehidupan politik. Pendekatan ini memberikan sumbangan bagaimana
suatu pemerintah demokratis mengedepankan kesejahteraan, melindungi kebebasabn
anusia, keamanan, kesetaraan, keadilan sosial, musyawarah publik, dan
penuntasan konflik secara damai.
3.
Pendekatan prosedural
berkisar pada pembahasan bagaimana secara sederhana, dan prosedural, suatu
pemerintahan digolongkan sebagai suatu demokrasi. Kelemahan dai pendekatan ini
suatu negara dapat dikatakan demokratis walaupun angka penganggyrannya tinggi,
tidak ada investasi dalam pembangunan sosial, kegagalan penegakan hukum di
hampir deluruh negri.
4.
Pendekatan berorientasi
proses
Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan berbagai
pendekatan tersebut, pemahaman demokrasi semestinya tidak menggunakan satu
pendekatan saja melaikan perlu memberikan kepedulian mendalam terhadap
interaksi keempat pendekatan tersebut.
E. Membumikan
Demokrasi Permusyawaratan dalam Kerangka Pancasila
Gagasan demokrasi
permusyawaratan berdasar pada prinsip-prinsip pancasila yang merupakan usaha
sadar. Demokrasi dalam alam pikiran Indonesia bukan sekedar alat teknis,
melainkan cerminan dari jiwa,kepribadian, dan cita-cita nasional. Demokrasi
dalam alam pancasila dilandasi oleh nilai-nilai teoritis yang mengangkat
kehidupan politik dari tingkat sekuler ke tingkat moral-spiritual dan
nilai-nilai yang memuliakan nilai-nilai kemanusiaan, yang menghargai setiap
perbedaan berdasarkan semangat kesetaraan dan persaudaraan, dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
Latif,Yudi.
2001. Negara Paripurna. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Sunarso,M.Si dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press. http://dewantirta.blogspot.com/2012/03/bentuk-bentuk-demokrasi-dalam-sistem.html.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar