Kamis, 29 Oktober 2015








BAB I
PENDAHULUAN

            Istilah demokrasi berasal dar bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan dijalankan langsung oleh rakyat atau oleh wakil-wakil yang telah dipilih dalam sistem pemilihan yang bebass oleh rakyat.
            Demokrasi pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah. Demokrasi memiliki tiga prinsip utama, yakni (a). Kompetisi yang artinya budaya demokrasi memberikan peluang yang sama untuk bersaing bagi setiap individu,kelompok, dan organisasi untuk menduduki posisi kekuasaan dalam pemerintah. Kompetisi berlangsung dalam jangka waktu yang teratur yang tertib dan damai. (b). Partisipasi artinya budaya demokrasi memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk terlibat dalam pemilihan yang bebas secara teratur dan terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. (c). Kebebasan artinya budaya deokrasi memberikan jaminan kebebasan berpendapat, kebebasab pers, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi yang dijamin dapat menjadi saluran partisipasi dan berkompetisi.
Negara itu bisa bertahan lebih kokoh jika berdiri diatas landasan pemerintahan yang sanggup menjamin keseimbangan antara pemenuhan kebebasan, kesetaraan, persaudaraan bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Prinsip pemerintahan yang berdasarkan kesetaraan hak warga negara dan menghormati setiap hak–hak minoritas, mengisyaratkan adanya kedaulatan rakyat berlandaskan semangat kekeluargaan. Cita-cita kedaulatan rakyat dalam semangat kekeluargaan memberi ruang bagi multikulturalisme yang berkemampuan dalam sanubari bangsa indonesia sebagai pantulan dari pengalaman pahit. Penindasan kolonial dan tradisi gotong royong dalam masyarakat indonesia.
            Pengalaman ketindasan secara politik, ekonomi, dan sosial budaya menggelorakan semangat kemerdekaan dan demokrasi yang lebar pada masyarakat indonesia.





BAB II
ISI

A.    Perspektif Historis
Menurut Hatta, terdapat tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi dalam hati sanubari bangsa Indonesia, antara lain:
·         Tradisi kolektivisme dari permusyawaratan desa;.
·         Ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antar manusia sebagai makhluk Tuhan;
·         Paham sosialis Barat, yang menarik perhatian para pemimpin pergerakan kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi tujuannya (Yudi Latif, 2011:386).
A.1 Stimulus Demokrasi Desa
Kebiasaan masyarakat desa yang menjaga tradisi gotong-royong dalam memanfaaatkan tanah bersama dapat menumbuhkan kebiasaan bermusyawarah yang menyangkut kepentingan umum yang diputuskan secara mufakat. Hal ini lah yang memunculkan demokrasi desa. Karena alasan pemilikan faktor produksi bersama dan tradisi musyawarah, demokrasi desa boleh saja ditindas oleh kekuasaan feodal namun sama sekali tidak dapat dilenyapkan, bahkan tumbuh sebagai adat istiadat. Hatta menambahkan dua anasir lagi dari tradisi demokrasi desa. “Yaitu hak untuk mengadakan protes bersama terhadap peraturan-peraturan raja yang dirasakan tidak adil dan hak rakyat untuk menyingkir dari daerah kekuasaan raja, apabila ia merasa tidak senang lagi hidup di sana”. (Yudi Latif, 2011:388). Budaya demokrasi desa ini tidak terlepas dari masyarakat desa yang tinggal di daerah persilangan benua dan samudra yang dapat menerima perbedaan dan penetrasi budaya untuk pengembangan budaya demokrasi yang mereka miliki.
A.2 Stimulus Islam atas Demokrasi
            Dalam pandangan Soekarno, pengaruh Islam di Nusantara membawa transformasi masyarakat feodal menuju masyarakat yang lebih demokratis (Soekarno, 1965:265). Mayarakat yang awalnya tercakup dalam kekuasaan bangsawan mulai berubah menjadi masyarakat demokratis. Dalam Islam setiap bentuk pengaturan hidup yang melahirkan kekuasaan mutlak dinilai bertentangan dengan Tawhid (Inti keyakinan Islam). Sehingga muncullah tatanan social terbuka, adil dan demokratis. Tidak adanya perendahan martabat dan pemaksaan kehendak antar manusia. Kehadiran Islam telah megubah pandangan dunia dikarenakan penerapan atas kesetaraan antarsesama manusia. Stimulus Islam membawa transformasi Nusantara dari sistem kemasyarakatan feodalis berbasis kasta menuju sistem kemasyarakatan yang lebih egaliter (Wertheim, 1956:205). Hal ini yang memunculkan perlawanan kaum pribumi terhadap sistem kasta yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial.
A.3 Stimulus Barat atas Demokrasi
            Pertumbuhan nasionalisme dan demokrasi di dunia Barat secara garis besar bersahutan dengan perkembangan industrialisasi dan ekspansi kapitalisme. Ekspansi kapitalisme ini mendatangkan konflik dikarenakan ada perebutan sumber daya di dalamnya. Baik konflik internal (antarkelas dalam suatu negara) maupun eksternal (antarnegara). Konflik eksternal menyebar sampai di Asia. Sehingga muncullah kolonialisme Eropa (khususnya Belanda) di Indonesia. Peradaban Barat yang dibawa oleh kolonialisme barat di Indonesia adalah represi imperialisme-kapitalisme dan humanisme-demokratis. Keika bangsa Indonesia mengalami penindasan oleh imperialism-kapitalisme, para perintis kemerdekaan bangsa melawan dengan memanfaatkan konsep humanisme-demokratis Eropa. Kepemimpinan liberal dalam kolonialisme secara tidak sengaja memunculkan lapisan pribumi dengan kemampuan intelektual yang tinggi. Penyebaran nilai-nilai humanisme-demokratis memunculkan ruang publik di Indonesia. Ruang public ini mencakup partai-partai politik dan Dewan Rakyat (Volkstraad). Adanya Dewan ini menumbuhkan kesadaran dalam pembelajaran demokrasi kaum terjajah.
B.     Negosiasi antarsumber Nilai menuju Demokrasi-Sosialistik
            Demokrasi-sosialistik merupakan demokrasi yang memperjuangkan keseimbangan pencapaian kebebasan, kesetaraan (keadilan) dan persaudaraan (kekeluargaan), dalam semangat permusyawaratan.

B.1 Pandangan H.O.S. Tjokroaminoto
            H.O.S. Tjokroaminoto mengangkat beberapa aspek sosialisme dalam ajaran Islam antara lain:
·         Perikemanusiaan adalah satu persatuan
·         Perbedaan suku dan golongan tidak boleh menghalangi semangat persaudaraan
·         Kesetaraan umat manusia
·         Kedermawanan
·         Kebebasan manusia dari segala bentuk tirani (kekuasaan yang sewenang-wenang).
            B.2 Pandangan Tan Malaka
            Dalam pandangannya, bentuk Negara RI adalah cita-cita yang harus diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia, karena dengan bentuk ini, rakyat akan memiliki kedaulatan atas Negara. Untuk menjamin kedaulatan rakyat diperlukan keseimbangan atas kekuasaan yaitu:
·         Kekuasaan pada badan legislatif: membuat UU
·         Kekuasaan pada badan eksekutif: menjalankan UU
·         Kekuasaan pada badan yudisial: mengawasi UU
            Dengan ini jelas adanya bahwa dibutuhkan penekanan atas kerjasama sebagai wujud demokrasi sosialistik.
B.3 Pandangan Soekarno
            Soekarno menekankan pentingnya bangsa Indonesia menempuh jalan nasionalisme dan jalan demokrasinya sendiri yang tidak perlu meniru nasionalisme dan demokrasi yang berkembang di Barat. Konsepsi nasionalisme dan demokrasinya sendiri ini dinamakan sebagai “sosio nasionalisme” dan “sosio-demokrasi”.
·         Sosio nasionalisme: semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi perikemanusiaan ke dalam dan keluar.
·         Sosio demokrasi: demokrasi yang memperjuangkan keadilan sosial, yang tidak hanya memedulikan hak-hak sipil dan politik, melainkan juga hak ekonomi.
            B.4 Pandangan Mohammad Hatta
            Menurut Bung Hatta salah satu proses penting dalam demokrasi adalah prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaan di tangan rakyat) dengan dasar musyawarah. Musyawawah mufakat ini penting untuk mencegah dominasi perseorangan atau golongan dalam pengambilan keputusan dan untuk menjamin agar keputusan politik senantiasa berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum. Model demokrasi yang dikembangkan hendaknya demokrasi yang cocok dengan karakter serta identitas Indonesia sendiri yaitu demokrasi kekeluargaan berlandaskan permusyawaratan.
B.5 Pandangan Sutan Sjahrir
            Paham sosialisme yang diusung oleh Sjahrir adalah paham yang tetap menghormati kemerdekaan dan kebebasan individu dengan rasionalitas yang dimiliki namun juga harus peduli pada masalah bersama sebagai makhluk social. Seperti Hatta paham sosialisme bagi Sjahrir adalah sosialisme yang berupaya menigkatkan derajat manusia dalam kesetaraan dan memberi ruang pada kemerdekaan setiap individu. Sjahrir menyebut sosialismenya sebagai sosialisme kerakyatan (rakyat mendapat tempat khusus sebagai pihak yang berdaulat).

C.     Demokrasi dalam Perumusan Pancasila dan Konstitusi
            Dalam persidangan BPUPKI, pentingnya kedaulatan rakyat dalam semangat kekeluargaan (permusyawaratan) di negara Indonesia sudah mulai dikemukakan pada sidang pertama pada 29 Mei 1945. Demokrasi dengan semangat musyawarah-mufakat inilah yang akan menjadi fondasi rancanga pembangunan ketatanegaraan Indonesia.semangat demokrasi musyawarah-mufakat ini selaras dengan arah utama pemikiran politik Indonesiasaat menyempurnakan konsepsi negara kekeluargaan. Konsepsi ini tercermin dari pembukaan UUD 1945 alinea terakhir. Demokrasi dalam semangat permusyawaratan-kekeluargaan siidealkan sebagai salah satu prinsip Nasional. Demokrasi pada umumnya dipandang sebagai tujuan yang harus dicapai.
D.    Perspektif Teoretis-Komparatif

Pemerintah demokratis itu memerlukan prasyarat yang mengandung tiga poin sebagai berikut:
1.      Kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat yang diperintah
2.      Kekuasaan itu harus dibatasi
3.       Pemerintah harus berdaulat
(harus cukup kuat untuk dapat menjalankan pemerintah secara efektif dan efisien.(Kusuma,2009:234))

Dalam perkembangannya, bagaimana pemerintahandemokratis itu dibentuk dan dijalankan, didekati secara berbeda oleh orang-orang yang berada ditempat dan waktu yang berbeda. Menurut Charles Tilly 92007,7-8) demokrasi didekati dengan empat pendekatan:
1.        Pendekatan Konstitusional menekankan pada bagaiana kondisi dibentuk, diberlakukan, dan diamalkan oleh suatu pemerinthan sehubungan dengan aktifitas politik. Pendekatan ini mengingatkan akan pentingnya landasan konstitusionalisme bagi perwujudan deokrasi.
2.        Pendekatan substantif memberikan perhatian lebih pada bagaimana suatu pemerintah memajukan kondisi kehidupan dan kehidupan politik. Pendekatan ini memberikan sumbangan bagaimana suatu pemerintah demokratis mengedepankan kesejahteraan, melindungi kebebasabn anusia, keamanan, kesetaraan, keadilan sosial, musyawarah publik, dan penuntasan konflik secara damai.
3.        Pendekatan prosedural berkisar pada pembahasan bagaimana secara sederhana, dan prosedural, suatu pemerintahan digolongkan sebagai suatu demokrasi. Kelemahan dai pendekatan ini suatu negara dapat dikatakan demokratis walaupun angka penganggyrannya tinggi, tidak ada investasi dalam pembangunan sosial, kegagalan penegakan hukum di hampir deluruh negri.
4.        Pendekatan berorientasi proses
Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan berbagai pendekatan tersebut, pemahaman demokrasi semestinya tidak menggunakan satu pendekatan saja melaikan perlu memberikan kepedulian mendalam terhadap interaksi keempat pendekatan tersebut.



E.     Membumikan Demokrasi Permusyawaratan dalam Kerangka Pancasila
Gagasan demokrasi permusyawaratan berdasar pada prinsip-prinsip pancasila yang merupakan usaha sadar. Demokrasi dalam alam pikiran Indonesia bukan sekedar alat teknis, melainkan cerminan dari jiwa,kepribadian, dan cita-cita nasional. Demokrasi dalam alam pancasila dilandasi oleh nilai-nilai teoritis yang mengangkat kehidupan politik dari tingkat sekuler ke tingkat moral-spiritual dan nilai-nilai yang memuliakan nilai-nilai kemanusiaan, yang menghargai setiap perbedaan berdasarkan semangat kesetaraan dan persaudaraan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



BAB III
KESIMPULAN

            Dapat kita simpulkan dari isi pembahasan diatas. Demokrasi sendiri yaitu pemerintahan yang berdasarkan rakyat. Jadi demokrasi sendiri yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
            Demokrasi pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah. Demokrasi memiliki tiga prinsip utama, yakni (a). Kompetisi. (b). Partisipasi. (c). Kebebasan.
            Jadi pemerintah yang baik adalah pemerintah yang dapat mengoptimalkan arti sebuah demokrasi dan membatasinya dengan nilai dan ketentuan yang ada, agar tidak melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat dan negara.
           




DAFTAR PUSTAKA

Latif,Yudi. 2001. Negara Paripurna. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sunarso,M.Si dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press. http://dewantirta.blogspot.com/2012/03/bentuk-bentuk-demokrasi-dalam-sistem.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar