Senin, 05 Juni 2017

Jurnal "Pelanggaran Etika Dalam Konseling Online". (Ethical Issues Involved in Online Counseling)

Isu Pelanggaran Etika Dalam Konseling Online
Ethical Issues Involved in
Online Counseling
Statistik yang didapat dari PewResearch Center mencatat bahwa pada tahun 2008, sekitar 70% orang dewasa A.S. menggunakan layanan internet dan 50% dilaporkan memiliki akses internet pribadi di rumah mereka. Mengingat statistik yang mengejutkan tersebut tidak mengherankan jika web sekarang digunakan sebagai sumberlayanan kesehatan mental. Meski berbasis internet intervensi kesehatan mental telah digunakan sejak tahun 1980an (Skinner & Zack, 2004). Masih ada pertanyaan seputar etika yang terkait dengan praktik onlin. Sejumlah kode etik (American Counseling Association, 1999; Masyarakat Internasional untuk Indonesia Termasuk Pengguna Online Kesehatan Mental. 2000; dewan nasional untuk konselor terstruktur, 2001) telah membahas praktik internet dengan rekomendasi khusus. Organisasi ini telah mengindentifikasi kredensial yang memiliki tugas untuk memperingati dan melindungi, memberikan infomasi penting dan kerahasiaan sebagai hal yang penting dalam konseling online.
Standar Konseling Online
The National Board For Ceritifed Counselor (NBCC) adalah organisasi pertama yang bertugas untuk memberikan standar untuk konseling online pada bulan september 1997, hal itu bertujuan untuk mengawasi “WebCounseling” sebagai praktik konseling profesional dan melindungi informasi yang terjadi saat klien dan konselor berada pada lokasi terpisah, terpencil yang dapat terkendalan saat memanfaatkan sarana elektronik saat berkomunikasi melalui internet. Pada bulan oktober 1999, American Counseling Association (ACA) dewan pemerintahan menyetujui standar etika untuk Konseling Online, standar ini mencakup sebagian besar standar NBCC dan ditambahkan bahwa konselor harus memberi tahu klien bahwa konselor harus dapat memberikan jaminan kerahasiaan melalui internet dengan cara memberikan layanan melalui situs web yang aman dan dienkripsi e-mail, harus menyediakan informasi latar belakang dari diri mereka sendiri (Pendidikan, Perizinan, Sertifikat, dan Tempat Praktek) konselor harus terlatih berdasarkan kompetensi yang ditempuhnya dan harus memiliki sarana untuk mengubungi klien dalam keadaan darurat, konselor juga harus memberikan klien jaminan kerahasiaan agar klien dapat terbuka melakukan proses konseling online. Konselor juga harus melaksanakan sesuai prosedur, memberikan arahan dan konselor juga harus menyediakan alternatif layanan untuk keperluan backup.
Kualifikasi Profesional
Komponen etika penting lain dari ACA (2005) kode etika meliputi pemeliharaan, kredensial, dan represntasi profesional yang akurat sesuai kualifikasi. Alleman (2002) menyatakan bahwa diluar latar belakang kualifikasi konselor yang profesional tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, praktikan konseling online mewajibkan untuk membuat sikap untuk memverifikasi kredensial mereka kepada calon klien dengan cara lain. Manhal-baugus (2001) mengemukakan konselor dalam konseling online memrikan identitas mereka melalui situs web mereka, seperti nama, asal, nomor telepon, sertifikat dan lisensi mereka serta mendaftarkan situs web mereka pada jasa yang terpercaya.
Kenyamanan dan Akses
Salah satu hal yang paling sering dibahas manfaatnya dalam konseling online ini adalah kenyamanan (Hanley, 2009; Leibert, Pamanah, dkk) dengan menggunakan akses konseling online klien bisa meminta bantuan kesehatan mentalnya tanpa harus pergi dari rumah (Leibert Etal, 2006) dan individu dengan keterbatasan fisik lebih mudah mengakses melalu internet untuk kepentingan kesehatan mentalnya (Rochlen Et Al, 2004; Shaw & shaw, 2006)
Sejarah Singkat Berbasis Internet
Intervensi teraputik telah dilakukan dengan berbagai bentuk selama ini, freud misalnya menggunakan komunikasi terltulis dalam bentuk huruf dalam karyanya dengan “Little Hnas” (Skinner & Zack, 2004), dan telepon sering digunakan saat krisis intervensi teraputik, namun 98%  tingkat doktot psikologi yang disurvai dalam sebuah penelitian tahun 2000 menggunakan telepon dalam memberikan layanan untuk klien mereka. Saat itu, 69% responden melaporkan melakukan proses psikoterapi lewat telepon, dan 79% dilaporkan memanfaatkan telepon dalam keadaan darurat untuk klien. (Mallen Et Al., 2005). Skinner dan latchford (2006) menjelaskan bahwa berkembangnya konseling online berhubungan dengan bisnis online yang mulai memanfaatkan internet untuk menjual berbagai hal.  Namun jasa kesehatan mental berbasis internet mulai muncul pada tahun 1980-an.
Jenis Konseling Online
Barak, Klien dan Proudfoot (2009) mencatat bahwa beberapa istilah telah digunakan untuk menggambarkan intervensi teraputik yang didukung internet, termasuk konseling online atau konseling terapi elektorik intervensi yang dimediai dengan komputer, berbasis web terapi, cybertherapy, e-intervensi, dan eHealth. Alleman (2002) menjelaskan bahwa terapi yang populer adalah pertukaran e-mail, contoh asynchronous komunikasi, olah pesan, dan video konferensu berlangsung secara real time dan bentuk pertukaran sinkron (Mallen et al., 2005)
Intervensi online mengambil bentuk yang berbeda seperti biasanya. Barak dkk 2009, mendefinisikan intervensi berbasis web sebagai media pendukung program, termasuk online, buletin online, dan psotingan yang dikategorikan program yang dipandu sendiri, menjelaskan intervensi berbasis web tidak perlu disertakan dukungan manusia dalam membantu profesional dari fisik atau kesehatan mental. Fenichel dkk (2002), menjelaskan bahwa kerja kelompok teman sebaya dapat dilaksanakan online dalam bentuk ini,seorang  dokter hanya berfungsi sebagai seorang konsultan, dibantu oleh self-help juga telah terbukti efektif dalam pengendalian secara acak uji coba dalam pengobatan gejala depresi (Warmerdam, Van Straten & Cuijpers, 2007) konseling atau terapi online secara signifikan lebih melibatkan kinerja praktisi. Beberapa klien mimilih konseling online namun juga seseakli ingin melaksanakan proses konseling secara langsung beratatap muka, hal ini membuat terapis melakukan kerja kelompok dengan temans sebaya, dengan menggunakan berbagai metode yang digabungkan guna memenuhi ketercapaian kesehatan mental.
Potensi Bensih dan Tantangan Konseling Online
Sebelum penelitian dilakukan mengenai konseling online, anekdot, pengalaman dan penilaian adalah alat untuk menentukan potensi resiko dan keuntungan yang mungkin muncul dari etika dan masalah hukum yang terjadi pada konseling online.
Teori Disinshibtion
Pariset dan praktisi juga behipotesis bahwa individu tertarik pada privasi konselin online (Alleman, 2002: Fenichel et al., 2002; hanley, 2009; leibert, et al., 2006) banyak penelitian juga menghipotesiskan bahwa bisa saja konseling online terjadi penyimpangan disinhibition, dengan klien merasa nyaman mendiskuksikan topik pribadi secara online yang akan mereka hindari seara pertemuan tatap muka (Suler, 2001). Leibert dkk.(2006) menjelaskan bahwa penelitian memproyeksikan secra oline intervensi kesehata mental akan menjadi pilihan yang tepat untuk individu yang memiliki keterbatasan fisik dan orang yang mimiliki fobia. Suatu penelitian menjelaskan bahwa bukti individu yang kesepian, cemas secara sosial, atau berjuang dengan membentuk hubungan secara pribadi lebih cenderung mengembangkan hubungan melalui online McKenna dan Bargh (2000) berpendapat bahwa internet menyediakan setting dianggap lebih aman dan lebih terkontrol oleh mereka yang terisolasi dan cemas, ini juga mendukung temua mereka sebelumnya (McKenna dan Bargh, 1998) bahwa kelompok sosial yang terpinggirkan sangat membutuhkan komunikasi secara online.
Aliansi Terapeutik
Parks dan Roberts (1998) Menyimpulkan bahwa keterbatasan waktu membuat klien terdorong lebih memilih konsling online dari pada konseling tatap muka.  Leibert dkk (2006) menunjukkan bahwa klien, terutama wanita muda menilai dirinya lebih nyaman melaksanakan konseling online dari pada bertatap muka. Namun penggunaan konseling online masih terkendala karena kurangnnya pemahaman mengenai isyarat nonverbal dengan evolusi penggunaan telepon untuk tujuan terapeutik, kritik berbasis internet, intervensi kesehatan mental adalah klien dan praktisi tidak melibatkan isyarat nonverbal selama proses sesi konseling online. Dari proses konseling online masih banyak klien yang merasakan kurangnya kehangatan saat jalannya proses konseling online hal ini disebabkan karna keterbatasan bahasa nonverbal yang dapat ditangkap saat jalannya proses konseling online serta hal ini merupakan salah satu keterbatasan yang terdapat pada saat ini.
Mengatasi Pelanggaran Etika
Dilema dalam konseling onlien  yang diungkapkan dari berbagai assosiasi konsleing diseluruh dunia sangat bervariasi, untuk meminimalisir hal tersebut maka didirikan intervensi teraputik berbasis konseling online. (Chester & Kaca, 2006). Assosiasi konseling dan Psikoterapi di inggris buku pedoman sebagai awal perubahan konseling online yang lebih baik dan berdampak baik bagi konseli. (Alleman, 2002) pada tahun 2005 dikembangkanlah lebih luas lagi kode etik konseling online dan teknologi perlindungan bagi klien, meskipun masalah etika muncul dari berkembangnnya teknologi yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang.
Aplikasi Tenologi
Revisi kode etik tahun 2005 ACE meliputi dijadikannya teknologi internet kedalam profesi konseling sebagai metode intervensi yang sesuai untuk klien yang memiliki undang-undang dan lisensi, hal ini berguna dalam memverifikasi identitas klien yang ada menggunakan internet dan memberikan jaminan kerahasiaan klien. Layanan dengan bantuan teknologi yang tidak tepat dan akses periset telah menmbulkan banyak dilema pelanggaran etika intervensi konseling online. ACA mengungkapkan bahwa praktisi adalah orang yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa klien mampu menggunakan teknologi dengan baik dan bijaksana untuk mencapai kebutuhan klien. Th Ey menjelaskan klien yang ideal untuk intervensi berbasis internet adalah mampu mengetik dengan cepat, ekspresif dan bisa mengklarifikasi keslah pahaman, praktisi bisa menilai keterampilan klien dengan memperhatikan kualitas seperti harga diri, kepercayaan diri, dan kontrol diri, selain itu praktisi harus dapat menentukan klien tanpa harus bertatap muka langsung jika klien sudah ideal melaksanakan proses konseling online. Masih banyak perdebatan dalam jalannya proses konseling online tepat dan tidaknya konseling online ini untuk dilaksanakan pada masalah yang cukup bervariatif, dan hal ini membutuhkan alih tangan kasus jika memang permasalahannya dianggap tidak sesuai dengan ranah konseling maka akan dialihkan kepada tingkat yang lebih profesional dibidangnnya. Rochlen dk. (2004) bependapat bahwa praktisi online harus memperhatikan hukum, nlai dan setaus. Kemunculan akreditasi praktisi berbasis internet juga telah membawa peningkatan hukum yang lebih baik, antaralainnya adala isu perizinan dan praktik antarnegara bagian. Midki ff dan wayat (2008) memiliki beberapa prosedur untuk menangani masalah ini, bahwa praktisi diharuskan memiliki lisensi untuk melaksanakan proses konseling online agar proses konseling dapat berjalan lancar hingga dapat melaksanakan proses konseling tatap muka.
Teknologi dan Informasi
Menurut kode etik ACA (2005), Memberikan informasi yang terfokuskan merupakan hal yang dapat dilakukan untuk memberikan hubungan yang hangat. Peneliti telah mengidentifikasi informasi-informasi penting sebagai salah satu potensi yang harus dilindungi demi menjaga pelanggaran-pelanggaran etika layanan kesehatan mental berbasis internet. Keterbatasan teknologi, sarana prasarana agar dapat mempastikan kerahasiaan data dan informasi klien, serta membuat prosedur dan pengaturan biaya, waktu, tempat, dan jadwal, (Mallen et al, 2006) hal yang paling penting adalah masalah kerahasiaan, karna konseling online sifatnya memanfaatkan teknologi dan internet maka hal ini menjadi focus utama untuk melindungi data dan informasi klien, peneliti menyarankan praktisi harus memperthatikan enkripsi data diperangkat lunak untuk melindungi data pribadi. (Alleman, 2002).
Daftar priksa yang didapat aca mengenai etika konseling online (1999), setelah menilai 88 situs web penulis menyimpulkan bahwa hanya ada sepertiganya yang memasukan prosedur layanan kesehatan mental dan Enkripsi data klien untuk keamaanan dan kerahasiaan. Menurut ACA (2006) Praktisi online harus juga memberitahu klien mengenai biaya untuk melaksanakan jasa layanan kesehatan mental, sebagai jaminan praktikan harus menjamin asuransi bagi klien. Asuransi layanan kesehatan mental berbasis internet ini harus memperhatikan area geografis,  praktisi menginformasikan hal ini secara langsung kepada klien, sebaliknya jika diinformasikan secara online dapat menimbulkan bias.
SITUS WEB
ACA (2005) Menjelaskan bahwa praktisi online secara etis harus bertanggung jawab ntuk memelihara sebuah situs web dengan link yang berfungsi dan terjamin, yang berfungsi sebagai sarana kontak jika terjadi gangguan, penyediaan bantuan darurat yang relevan, perizinan dan sertifikat persyaratan, serta praktisi harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan klien.tanggung jawab etika lainnya praktisi harus rutin mengecek data yang masuk sebagai sarana untuk memverifikasikan identitas klien dan mendapatkan persetujuan sebagai layanan kesehatan mental berbasis online terapi ini. Beberapa praktisi online di USA memilih untuk melakukan tatap muka untuk mempastikan identitas dan kebutuhan klien dalam layanan kesehatan mental berbasis online.  Pada intinya konselor memastikan informasi yang mereka kumpulkan dari klien, termasuk kontak darurat, kesehatan, alamat, dan telpon rumah, hal ini merupakan sebuah cara untuk mempastikan keberlangsungan jalannya proses konseling online layanan kesehatan mental.Cara untuk memverifikasikan identitas Rochlen Et Al (2004) Memperhatikan bahwa situs web harus memiliki prosedur Login Id termasuk password untuk mencegah bias dan gangguan saat melaksanakan proses konseling online.
Multikultural dan Keanekaragaman Kompetensi
Salah satu potensi yang menguntungkan layanan konseling online terapi kesehatan mental adalah sedikitnya orang yang memilih konseling tatap muka karna memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu baik waktu, kesehatan dan fisik. Namun, Mallen dkk (2005) menunjukan bahwa isu keberagaman dalam konseling online ini sangat kompleks. Misalnya, orang amerika latin dan asia, orang amerika kurang terlayani dalam hal layanan konseling tatap muka, sedangkan orang asia masih mengandalkan layanan tatap muka. Konseling online ini memerlukan pemahaman kebudayaan yang disangkut pautkan dengan kebiasaan, nilai dan norma yang berlaku disuatu negara, karna setiap kebudayaan disuatu negara atau benua sangat mencolok memiliki perbedaan. Dalam hal ini praktisi harus memiliki penguasaan terhadap penguasaan manajemen krisis konflik untuk menangani permasalahan etika dari permaslahan klien kesehatan mental. Tanggung jawab profesional kompetensi konseling online ini diawasi oleh ACA, etika memberikan tanggung jawab profesional dan kompetensi profesional. Praktisi bertanggung jawab untuk meningkatkan profesionalismenya dengan melakukan pelatihan, latar belakang pendidikan yang diambilnya.
Evaluasi Efektivitas
Dalam online counseling berikut adalah beberapa cara untuk menilai tingkat keberhasilan konseling online misalnya, mengavaluasi keefektivan intervensi online pada penguranan gejala kesehatan mental yang bermasalah. Studi telah menyelidiki tingkat keberhasilan intervensi berbasis internet, termasuk membimbing diri sendiri dan metode konseling pada gejala kesehatan mental seperti panit dan gangguan kecemasan serta kesedihan yang rumit. Dalam menetukan faktor penyebab konselor menggunakan survei dengan cara mempelajari gejala-gejala yang di informasikan oleh klien kepada konselor. Heberstroh dkk (2007), misalnya menggunakan alat metodologi fenomenologis dalam mengeksplorasi pengalaman dari lima individu yang berbeda dalam konseling online, peserta ini adalah lulusan dari perguruan tinggi program study bimbingan dan konseling, konseling itu disediakan tujuannya adalah untuk memenuhi tugas magang dan diberikan pengawasan yang sifatnya kredensial.
Dalam sebuah studi kuantitatif, Leibert dkk. (2016) Menganalisis laporan dari 81 indivu yang mengunakan layanan konseling online, konseli melakukan proses tanya jawab dengan menggunakan beberapa instrumen yang berguna untuk mengevaluasi kepuasaan mereka dalam proses konseling online, konselor menyanyakan beberapa pengalaman mereka yang bisa dikatakan masih campur aduk tujuan untuk mengetahui lebih dalam karakter dan kepribadian klien. Menurut beberapa terapis bahwa pada dasarnya konseling online sangat bermanfaat karena klien dapat lebih leluasa menyampaikan permasalahannya dari pada dengan proses bertapapan muka secara langsung dengan terapis, namun ada beberapa kendala yang dapat merugikan jalannya proses konseling online seperti halnya pelanggaran-pelanggaran yang dapat terjadi, karna banyak dari terapis atau konselor yang belum memahami prosedur jalannya proses koseling online.
Kesimpulan
Para peneliti, pendidikan dan praktisi terus mengembangkan konseling online untuk mengataasi masalah etika dalam layanan kesehatan mental berbasis internet ini. Praktisi menyatakan itu bahwa layanan kesehatan mental berbasis internet meruapakan terobosan yang sangat membantu mencapai kepuasaan klien. Dalam menghadapi pelanggaran masalah etika layanan kesehatan mental berbasis internet maka dibuat legalitas pada pihak yang berwenang untuk melakukan konseling online sesuai dengan sertifikasi dan lisesnsi profesionalitasnya.
SINOPSIS
Konseling merupakan suatu terobasan dalam dunia konseling, konseling online ini merupakan suatu layanan pendukung yang sangat bermafaat bagi proses konseling dan need assesment serta penggalian informasi karna berdasarkan data yang didapat banyak orang yang lebih leluasa berbagi informasi dalam proses konseling online dari pada harus bertatap muka secara langsung.
Dalam layanan konseling online atau yang disebut sebagai layanan kesehatan mental berbasis internet ini memilki masalah utama yaitu adalah kerahasiaan data informasi, walawpun bersifat pribadi tetapi memungkinkan dapat terjadi pelanggaran kerahasiaan dan etika. Dalam hal tersebut ACA dan Organisasi lainnya yang menaungi profesionalitas Bimbingan dan Konseling memberikan focus utama dalam permasalahan pelanggaran etika layanan konseling online ini. 
PANDANGAN JURNAL
Jurnal isu pelanggaran etika dalam konseling online (ethical issues involved in online counseling) menjelaskan mengenai menfaat dan keunggulan yang begitu baik guna menjadi terobosan dalam dunia konseling di dunia. Banyak berbagai isu mengenai konseling online di dunia, maka dari itu ACA dan Organisasi yang menaungi Bimbingan dan Konseling memberikan kebijakan untuk Praktikan yang akan membuka praktik konseling online harus tersertifikasi dan memiliki lisensi dibidang bimbingan dan konseling.
RESENSI JURNAL :
William Ross, EdD, LPC-S, adalah associate professor di Fakultas Pendidikan, Jurusan Bimbingan dan Konseling di Prairie View A & M University. Dia adalah Terlibat dalam penelitian yang berfokus pada pelatihan kesehatan mental Profesional, teknologi dan konseling, serta ras. Profilnya focus pada dunia pendidikan di: wiross @Pvamu.edu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar